PEMBAHASAN
A.
EKSISTENSI HADITS PADA ABAD KE VII H
Periode ini
disebut dengan ‘Ahd asy-Syarh wa al-jam’ wa at-Takhrij atau periode
pensyarahan, penghimpunan, pengtakhrij-an dan pembahasan.Masa dimulai dari saat
jatuhnya kota bagdad dimasa dinasti abbasiyah oleh tentara khulaghu khan hingga
sekarang.
Perlu diketahui
bersama bahwa pada tahun 656 H, pemeritahan Abbasiyah pindah ke tangan bangsa
turki dengan pusat pemerintahannya pindah ke kairo, mesir, kemudian pada akhir
abad ke-VII , semua daerah islam dapat dikuasainya kecuali daerah barat maroko,
bahkan pertengahan abad ke – IX H berhasil merebut kota Constantinopel dan mesir,
dan sejak itulah raja turki menggunakan sebutan khalifah.
Akan tetapi imperialisme
politik divide et empire menaklukan Islam, umat islam menjadi budak ,
sehingga membuat umat islam minder, bahkan para ulama’ tidak dapat bebas
melakukan komunikasi dengan lain.
Berhubungan
dengan situasi dengan kondisi seperti itu, penyampaian ajaran nabi SAW tidak
dapat dilakukan secara langsung dengan lisan, sehingga sistem “surat menyurat”
dan “ijazah “ dipakai oleh mereka, akibatnya kegiatan penelitian terhadap perowi
hadits terhenti.
Sekalipun
demikian, masih saja ditemukan ulama’ yang berani berkunjung berbagai daerah
untuk mendekte hadist(Imla’ Al- Hadist) dengan cara duduk di dalam masjid
disetiap hari jum’ah, lalu menguraikan hadist tentang nilai dan kandungan
sanatnya kepada para jama’ah dan para jama’ah mencatatnya, seperti yang
dilakukan oleh Zainuddin al- iraqi (w 806 H), Ibnu Hajar (w 858 H), al –
Syakhawi (murid Ibnu Hajar).
Adapundaerah
– daerah yang menjadi pusat pengalian hadist, dan dikenal dengan sebutan dar
al- Hadist saat itu adalah :
a.
Mesir
Selama tiga abad (abad VII- X H) Mesir
dikenal dengan sebutan dar al- Hadist wa
al- fiqh wa al- lughah atau Negara pusat perkembangan hadist, fiqh dan
bahasa, sebab kegiatan ini mendapat
dukungan kuat dari penguasa yaitu, raja al- dhahir al- barquqi dan al- muayyad.
Sedang ulama’ yang ahli dalam bidang hadist adalah imam al- bulqimi dan
syamsuddin al- darimi penyusun kitab al-
masail al- syarifah fi adillah mazhab
al- imam abu Hanifah.
b.
India
Pertengahan abad ke- X, ulama’ indiah
menaruh perhatian besar terhadap hadis dengan mempelajari ilmu- ilmu hadist,
meneliti pribadi – pribadi para perowi hadist beserta nilai hadistnya. Dari
kegiatan ini, banyak bermunculan karya- karya tulis berupa syarah dan kritikan-
kritikan hadist dan sanad yang telah ada didalam kitab kutub al- sittah dan
kitab-kitab lainnya, bahkan mereka dapat menghimpun kitab- kitab hadist hukum
beserta kritikan- kritikan pada sanadnya dengan menjelaskan cacat yang
tersembunyi pada beberapa hadist yang ada.
c.
Saudi Arabiyyah
Dengan dukungan raja Abdul Aziz al- su’udiy
beserta pengusa lain dari kekuasaan raja, kitab- kitab hadist dapat diterbitkan
dan untuk penyebarannya didirikanlah Fakultas Syari’ah dimakah dan madinah
serta Fakultas Sastra di Riyadl. Sedang kitab- kitab yang diterbitkan saat itu
adalah:
Jaami’ul ushuuli laa haditsi ar-rasuuli
karya Ibno al-Atsir al-Jazri.
Raaddul ma’adii Karya Ibnu al-Qayyim
Alfaatawa Karya Ibnu Taimiyyah
Attafsir Karya Ibnu Katsir
Adapun karya ilmiyah dibidang hadist yang dapat diwujudkan di masa
ini adalah kitab – kitab sbb :
a)
Kitab Al – Zawaid yaitu pengarang menghimpun hadist – hadist yang
sudah ada didalam kitab tertentu dalam satu karangan dan hadist – hadist
tersebut tidak ada dalam kitab lain, seperti :
Ø Zawaid sunan
Ibnu Majjah alakutub al- khamsah, karya Syihab al – Din Ahmad al- Busyiriy
(wafat pada tahun 812 H)
Ø Zawaid Musnad
Ahmad ‘ala al – Kutub al – Sittah, karya Nuruddin Abu Hasan al- Haitami (wafat
pada tahun 807 H).
b)
Kitab Al- Jami’ yaitu menghimpun hadist dari beberapa kitab dalam
satu karya tulis :
Ø Kitab himpunan
yang isinya campuran, baik bidang hukum maupun lainnya, yaitu Al- Jami’ al- Shaggir karya al- Syuyuti (w 911 H).
Ø Kitab khusus
sesuai dengan lainnya seoperti bidang hukum yaitu : Ibnu Hajar dengan bulugh
al- marom kemudian di syarahi oleh al – Shun’ani dengan judul : Subul al –
Salam dan kitam Ibanah al- Ahkam, syarah bulugh al- marom karya ‘Alwi Abbas al
– Maliki.
c)
Kitab al- Takhrij yaitu menghimpun hadist – hadist yang sudah ada
dalam kitab – kitab Fiqih, Tafsir dan lainnya, lalu melakukan penelitian dan
mencari sumber sanatnya dengan memberi penilaian pada hadistnya seperti
Zainuddin al – ‘iraqiy dengan karyanya berjudul Takhrij ahadist al- ihya’ li al-
ghozali.
d)
Kitab al- athraf seperti zainuddin al- ‘iraqiy dengan karyanya
berjudul athraf shahih Ibnu Hibban .
B.
Periode Mengklasifikasikan dan
Mensistematiskan Susunan kitab- kitab Hadist
Usaha ulama’
ahli hadist pada abad ke- V dan seterusnya adalah ditujukan
untuk mengklasifikasikan Al- Hadist dengan menghimpun hadist – hadist yang
sejenis kandunganya atau sejenis sifat – sifat isinya dalm suatu kitab hadist.
Selain itu mereka juga mensyarahkan dan mengikhtisarkan kitab – kitab hadist
yang telah disusun oleh ulama’ yang mendahuluinya.oleh karna demikian, lahirlah kitab- kitab hadist hokum semisal :
v Sunanu’ l- Kubra. Karya Abu Bakar Ahmad bin Husain ‘Ali Al- Baihaqy
(384-458 H.).
v Muntaqa’ l- Akhbar, karya Majdudin al- Harrany (wafat tahun 652 H.).
v Nailu’l – Authar, sebagai syarah kitab muntaqa’ l- Akhbar, karya
Muhammad bin ‘Ali As- Syaukaniy (1172- 1750 H.).
Kitab- kitab hadist targhib wat- tarhib seperti :
Ø At- Targhib wa’ t- Tarhib karya imam, Zakiyu’ddin ‘ab-du’l-‘Adhin Al-
Mundziry (Meninggal tahun 656 H.).
Ø Dalilu’l- Falihin, Karya Muhammad Ibnu ‘Allan As- Shiddiqy (Meninggal
tahun 1057 H.). Sebagai syarah kitab Riyadhu’sh-Shalihin, karya Imam Muhyiddin
Abi Zakariyah An- Nawawy (wafat tahun 676 H.).
Selanjutnya
bangkit ulama’ hadist yang berusaha menciptakan kamus hadist untuk mencari
pentakhrij suatu hadist untuk menggetahui dari kitab haadist apa suatu hadist
didapatkan, misalnya kitab :
ü
Al- Jmi’us Shogir Fi ‘Ahadisti’l- Basyirin- Nadhir, karya imam
Jamaluddin As- syuyuti,
ü
Dakha-iru’l- Mawarits fi’d-dalalati’ala Mawadhi’il-ahadits, karya
al-‘alamah As-Sayyid Abdul Ghani Al-Maqdisy An-nabulisy
ü
Al-Mu’jamu’l-Mufahras li’l al-fadhi’l-haditsi’n-nabawy, karya
Dr.Winsic dan Dr,J.F Mensing, keduanya adalah dosen bahasa arab di universitas
Leiden.
ü
Miftah kunuzi’-sunnah, karya Dr.Winsice.
Kegiatan
Ulama’ yang lain disamping memberi pensyarahan dan peringkasan juga melahirkan
kamus – kamus khusus kajian hadist yang tertua dalam salah satu disiplin
keilmuan yang disebut ilmu Gharibil Hadist. Dengan demikian kajian hadist telah
meliputi berbagai aspek, dari sisi sanad sampai kepada mantan hadist. Paparan
ini sekaligus meluruskan tudingan miring pemikir barat bahwa ulama’ hadist
hanya disibukkan meneliti sanad hadist.