HUKUM MENGUCAPKAN “ SELAMAT HARI NATAL “
Sesungguhnya di antara konsekwensi terpenting dari sikap
membenci orang-orang kafir ialah menjauhi syi’ar dan ibadah mereka. Sedangkan
syi’ar mereka yang paling besar adalah hari raya mereka, baik yang berkaitan
dengan tempat maupun waktu. Maka orang Islam berkewajiban menjauhi dan
meninggalkannya. [Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan
syarat Al-Bukhari dan Muslim]
Sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashara menghubungkan hari-hari
besar mereka dengan peristiwa-peritiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai
harapan baru yang dapat memberikan keselamatan, dan ini sangat tampak di dalam
perayaan milenium baru (tahun 2000 lalu), dan sebagian besar orang sangat sibuk
memperingatinya, tak terkecuali sebagian saudara kita -kaum muslimin- yang
terjebak di dalamnya. Padahal setiap muslim seharusnya menjauhi hari besar
mereka dan tak perlu menghiraukannya.
Perayaan yang mereka adakan tidak lain adalah kebatilan
semata yang dikemas sedemikian rupa, sehingga kelihatan menarik. Di dalamnya
berisikan pesan ajakan kepada kekufuran, kesesatan dan kemungkaran secara
syar’i seperti: Seruan ke arah persatuan agama dan persamaan antara Islam dengan
agama lain. Juga tak dapat dihindari adanya simbul-simbul keagamaan mereka,
baik berupa benda, ucapan ataupun perbuatan yang tujuannya bisa jadi untuk
menampakkan syiar dan syariat Yahudi atau Nasrani yang telah terhapus dengan
datangnya Islam atau kalau tidak agar orang menganggap baik terhadap syariat
mereka, sehingga biasnya menyeret kepada kekufuran. Ini merupakan salah satu
cara dan siasat untuk menjauhkan umat Islam dari tuntunan agamanya, sehingga
akhirnya merasa asing dengan agamanya sendiri.
Telah jelas sekali dalil-dalil dari Al Quran, Sunnah dan
atsar yang shahih tentang larangan meniru sikap dan perilaku orang kafir yang
jelas-jelas itu merupakan ciri khas dan kekhususan dari agama mereka, termasuk
di dalam hal ini adalah Ied atau hari besar mereka.Ied di sini mencakup segala
sesuatu baik hari atau tempat yang diagung-agungkan secara rutin oleh orang
kafir, tempat di situ mereka berkumpul untuk mengadakan acara keagamaan,
termasuk juga di dalam hal ini adalah amalan-amalan yang mereka lakukan.
Keseluruhan waktu dan tempat yang diagungkan oleh orang kafir yang tidak ada
tuntunannya di dalam Islam, maka haram bagi setiap muslim untuk ikut
mengagungkannya.
Dari uraian di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap
muslim yang mengakui Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad
sebagai nabi dan rasul, untuk ikut merayakan hari besar yang tidak ada asalnya
di dalam Islam, tidak boleh menghadiri, bergabung dan membantu terselenggaranya
acara tersebut.Karena hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah.Dia
telah melarang kita untuk tolong-menolong di dalam dosa dan pelanggaran,
sebagaimana firman Allah, (yang artinya) : “Dan tolong-menolonglah kamu di
dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. 5:2)
“Selamat hari raya (dan yang semisalnya), meskipun
pengucapnya tidak terjeru-mus ke dalam kekufuran, namun ia telah melakukan
keharaman yang besar, karena sama saja kedudukannya dengan mengucapkan selamat
atas sujudnya mereka kepada salib. Bahkan di hadapan Allah, hal ini lebih besar
dosanya daripada orang yang memberi ucapan selamat kapada peminum khamar,
pembunuh, pezina dan sebagainya. Dan banyak sekali orang Islam yang tidak
memahami ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia tidak
menyadari betapa besar keburukan yang telah ia lakukan. Dengan demikian, barang
siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan, kebid’ahan dan lebih-lebih kekufuran,
maka ia akan berhadapan dengan murka Allah”. Demikian ucapan beliau
rahimahullah!
Setiap muslim harus merasa bangga dan mulia dengan hari
rayanya sendiri termasuk di dalam hal ini adalah kalender dan penanggalan
hijriyah yang telah disepakati oleh para shahabat Radhiallaahu anhu, sebisa
mungkin kita pertahan kan penggunaannya, walau mungkin lingkungan belum
mendukung. Kaum muslimin sepeninggal shahabat hingga sekarang (sudah 14 abad),
selalu menggunakannya dan setiap pergantian tahun baru hijriyah ini, tidak
perlu dengan mangadakan perayaan-perayaan tertentu.
Demikianlah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap mukmin, hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan Allah dan laknatNya. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah dan menjadikan Dia sebagai penolong.
Demikianlah sikap yang seharusnya dimiliki oleh setiap mukmin, hendaknya ia selalu menasehati dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan Allah dan laknatNya. Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah dan menjadikan Dia sebagai penolong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar