Proses terjadinya pancasila dapat di bedakan menjadi dua
yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun
pengrtian asal mula tersebut adalah sebagai berikut :
1. Asal Mula Langsung
Pengertian asal
mula secara ilmiah filsafati di bedakan menjadi empat yaitu: causa materialis,
causa formalis, causa efficient.
Adapun rincian asal mual langsung
Pancasila menurut Notonegora adalah sebagai berikut :
a. Asal mula bahan (causa
materialis)
Asal bahan Pancasila adalah bangsa
Indonesia itu sendiri karena Pancasila di gali dari nilai-nilai,
adapt-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam
kehidupan sehari hari bangsa Indonesia.
b. Asal mula bentuk (causa
formalis)
Hal ini di maksudkan bagaimana asal
mula bentu atau bagaimana bentuk Pancasila itu di rumuskan sebagaimana termuat
dalam Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila adalah ; Soekarno
bersama-sam denagn Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainya merumuskan dan
membahas pancasila terutama hubungan bentuk,rumusan dan nama Pancasila.
c. Asal mula karya (causa efficient)
Asala mula karya yaitu asal mula
yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar negarayang
satu. Adapun asal mula krya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas dasar
pembentuk Negara tang mengesahkan Pncasila menjadi dasar Negara yang sah,
setelah melakukan pembahasan baik yang di lakuakan oleh BPUPKU , Panitia
Sembilan.
2. Asal mula tidak langsung
Asal mula tidak langsung pancasila
bila dirinci adalah sebagai berikut:
a. unsur unsur Pancasila tersebut
sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara.
Nilai-nilainya yaitu nilai keuhanan, niali kemanusiaan, nilai persatuan, niali
kerakyatan, niali keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
b. Nilai-nilai tersebut terkandung
dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang
berupa nilai-nilai adapt istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius.
Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia.
c. Dengan demikian dapat
disimpulakan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa
Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai “Kausa
materialis” atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan uraian di atas ,dapat membeikan gambaran pada
kita bahwa pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara.
A. ARTI IDEOLOGI TERBUKA
Ideologi
terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar,
melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakatnya sendiri.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi
dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat
ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang
menyatakan, “... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum
dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan
aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada
undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
B. FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan
ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Kenyataan dalam proses
pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Kenyataan menunjukkan, bahwa
bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan
perkembangan dirinya.
c. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d. Tekad untuk memperkokoh kesadaran
akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan
secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam
penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia
modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak
berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat
berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang
sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar
Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau
norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah
atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut
kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan
atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap
mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
C. BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Sungguh pun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada
batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan terhadap ideologi marxisme,
leninisme dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham
liberal.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim
yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e. Penciptaan norma yang baru harus
melalui konsensus.
Ya mungkin sementara hanya sampai di sini saja ya gan..... Good Bye... n Good Luck...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar