PEMBAHASAN
Pancasila
Sebagai Ideology Negara
Ideologi secara praktis diartikan
sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta
sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
Secara etimologis, ideologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti
melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil
perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu
pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata
legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh
Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis
untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa,
ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di
dalam pikiran.
Dalam tinjauan terminologis,
ideology is Manner or content of thinking characteristic of an individual or
class (cara hidup/ tingkah laku atau hasil pemikiran yang menunjukan
sifat-sifat tertentu dari seorang individu atau suatu kelas). Ideologi adalah ideas
characteristic of a school of thinkers a class of society, a plotitical party
or the like (watak/ ciri-ciri hasil pemikiran dari pemikiran suatu kelas di
dalam masyarakat atau partai politik atau pun lainnya). Ideologi ternyata
memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan
rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem
untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus
memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga
eksistesinya dan disebarkan.
Pancasila sebagaimana kita yakini
merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu
juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan
sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia
bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki
nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan
kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila
juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini
adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara
Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari
generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada
saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Republik Indonesia (BPUPKI).
Pada pidato tersebut, Soekarno
menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian
disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan
hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki
karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV
pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal
yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti
(unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). Tepat 64 tahun usia Pancasila,
sepatutnya sebagai warga negara Indonesia kembali menyelami kandungan
nilai-nilai luhur tersebut.
Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang
berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki
kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan
hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat
Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam
setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan,
negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan
kepercayaan masing-masing. Dari dasar ini pula, bahwa suatu keharusan bagi
masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan
masyarakat yang beragama,.
Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan,
sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu
manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima
kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola
kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal. Kesadaran
inilah yang menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta
untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih, serta dapat diimplementasikan
dalam bentuk sikap hidup yang harmoni penuh toleransi dan damai.
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang
terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi
ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih
sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan
Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus
menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar.
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk dalam proses sejarah perjuangan
panjang dan terdiri dari bermacam-macam kelompok suku bangsa, namun perbedaan
tersebut tidak untuk dipertentangkan tetapi justru dijadikan persatuan
Indonesia.
Permusyawaratan dan Perwakilan
Permusyawaratan dan Perwakilan
Sebagai makhluk
sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam
interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama
lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang
menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan
potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan
diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk
menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan adalah kondisi
sosial yang menampilkan rakyat berpikir dalam tahap yang lebih tinggi sebagai
bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan
aliran tertentu yang sempit
Keadilan Sosial
Nilai keadilan
adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan,
keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu
semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik,
dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan
berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan
kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat,
sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.
2.
Eksisitensi
Pancasila Di Era Globalisasi
Realitas
kontemporer memperlihatkan bahwa tantangan terhadap ideologi Pancasila, baik
kini maupun nanti, beberapa di antaranya telah tampak di permukaan. Tantangan
dari dalam di antaranya berupa berbagai gerakan separatis yang hendak
memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apa yang terjadi
di Aceh, Maluku, dan Papua merupakan sebagian contoh di dalamnya. Penanganan
yang tidak tepat dan tegas dalam menghadapi gerakan-gerakan tersebut akan
menjadi ancaman serius bagi tetap eksisnya Pancasila di bumi Indonesia. Bahkan,
bisa jadi akan mengakibatkan Indonesia tinggal sebuah nama sebagaimana halnya
Yugoslavia dan Uni Soviet.
Tidak kalah
seriusnya dengan tantangan dari dalam, Pancasila juga kini tengah dihadapkan
dengan tantangan eskternal berskala besar berupa mondialisasi atau globalisasi.
Globalisasi yang berbasiskan pada perkembangan teknologi informasi, komunikasi,
dan transportasi, secara drastis telah mentransendensi batas-batas etnis bahkan
bangsa. Jadilah Indonesia kini, tanpa bisa dihindari dan menghindari, menjadi
bagian dari arus besar berbagai perubahan yang terjadi di dunia. Sekecil apa
pun perubahan yang terjadi di belahan dunia lain akan langsung diketahui atau
bahkan dirasakan akibatnya oleh Indonesia. Sebaliknya, sekecil apa pun
peristiwa yang terjadi di Indonesia secara cepat akan menjadi bagian dari
konsumsi informasi masyarakat dunia. Pengaruh dari globalisasi ini dengan
demikian begitu cepat dan mendalam.
Menjadi sebuah
petanyaan besar bagi bangsa Indonesia, sanggupkah Pancasila menjawab berbagai
tantangan tersebut? Akankah Pancasila tetap eksis sebagai ideologi bangsa?
Jawabannya tentu akan terpulang kepada bangsa Indonesia sendiri sebagai pemilik
Pancasila. Namun demikian, kalaulah kemudian mencoba untuk mencari jawaban atas
berbagai tantangan tersebut maka jawabannya adalah bahwa Pancasila akan sanggup
menghadapi berbagai tantangan tersebut asalkan Pancasila benar-benar mampu
diaplikasikan sebagai weltanschauung bangsa Indonesia.
Implikasi dari
dijadikannya Pancasila sebagai pandangan hidup maka bangsa yang besar ini haruslah
mempunyai sense of belonging dan sense of pride atas Pancasila. Untuk
menumbuhkembangkan kedua rasa tersebut maka melihat realitas yang tengah
berkembang saat ini setidaknya dua hal mendasar perlu dilakukan. Penanaman
kembali kesadaran bangsa tentang eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Penanaman kesadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa
mengandung pemahaman tentang adanya suatu proses pembangunan kembali kesadaran
akan Pancasila sebagai identitas nasional. Upaya ini memiliki makna strategis
manakala realitas menunjukkan bahwa dalam batas-batas tertentu telah terjadi
proses pemudaran kesadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi
bangsa. Salah satu langkah terbaik untuk mendekatkan kembali atau membumikan
kembali Pancasila ke tengah rakyat Indonesia tidak lain melalui pembangunan
kesadaran sejarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar