Zaman kita ini mengira telah mencapai penemuan-penemuan baru
dalam segala bidang. Orang berpendapat bahwa kita telah memperbarui pendidikan seks, dan mengira bahwa disajikannya pengetahuan tentang soal-soal kehidupan adalah hasil alam modern, dan bahwa abad-abad yang telah lampau merupakan abad obscurantisme yang disebabkan oleh agama (tanpa dijelaskan agama apa).
dalam segala bidang. Orang berpendapat bahwa kita telah memperbarui pendidikan seks, dan mengira bahwa disajikannya pengetahuan tentang soal-soal kehidupan adalah hasil alam modern, dan bahwa abad-abad yang telah lampau merupakan abad obscurantisme yang disebabkan oleh agama (tanpa dijelaskan agama apa).
Tetapi apa yang telah
kita katakan dalam fasal-fasal buku ini menunjukkan bahwa semenjak 14 abad,
soal-soal teoritis tentang reproduksi manusia telah disajikan untuk diketahui
manusia, dalam batas-batas kemungkinan karena pada waktu itu manusia belum
memiliki pengetahuan anatomik dan fisiologi yang memungkinkan perkembangan
lebih lanjut; untuk penyajian itu diperlukan bahasa yang sederhana yang sesuai
dengan kemampuan pemahaman orang-orang yang mendengarkan tuntunan Qur-an.
Aspek-aspek praktis juga
tidak ditinggalkan. Dalam Qur-an kita dapatkan perincian-perincian tentang
kehidupan praktis, tentang tindakan yang harus dilakukan oleh manusia dalam
peristiwa-peristiwa bermacam-macam dalam hidupnya. Kehidupan seks juga tidak
dikecualikan. Dua ayat Qur-an membicarakan hubungan seks. Hubungan seks itu
disebutkan dengan kata-kata yang mencakup: penjelasan tetapi dalam batas tata
susila yang diperlukan. Jika kita membaca terjemahan dan tafsiran ayat-ayat
itu, kita dapatkan perbedaan yang besar didalamnya. Saya ragu untuk menafsirkan
ayat-ayat tersebut. Saya berhutang budi kepada Doktor A.K. Geraud, bekas guru
besar Fakultas Kedokteran di Beirut.
Surat 86 ayat 6 dan 7:
Artinya: “Maka hendaklah
manusia memperhatikan dan apa ia
diciptakan. Dia diciptakan dari air yang terpancar, yang keluar diantara bagian seksual daripada laki-laki dan perempuan.”
diciptakan. Dia diciptakan dari air yang terpancar, yang keluar diantara bagian seksual daripada laki-laki dan perempuan.”
Daerah seks dalam badan
manusia lelaki dinamakan dalam
Qur-an “sulb” (kata satu). Daerah seks dalam badan wanita disebut “taraib” (kata jamak).
Qur-an “sulb” (kata satu). Daerah seks dalam badan wanita disebut “taraib” (kata jamak).
Yang tersebut di atas
itu adalah terjemahan yang paling
tepat. Terjemahan itu berbeda dengan terjemahan yang dilakukan oleh pengarang-pengarang Inggeris dan Perancis; umpamanya: “manusia itu diciptakan daripada cairan yang memancar yang keluar dari tulang punggung dan tulang-tulang dada.” Yang tersebut itu lebih merupakan interpretasi daripada merupakan suatu terjemahan; disamping itu memang sukar difahami. Kelakuan manusia dalam hubungan seks dengan istrinya dalam bermacam-macam peristiwa juga diterangkan.
tepat. Terjemahan itu berbeda dengan terjemahan yang dilakukan oleh pengarang-pengarang Inggeris dan Perancis; umpamanya: “manusia itu diciptakan daripada cairan yang memancar yang keluar dari tulang punggung dan tulang-tulang dada.” Yang tersebut itu lebih merupakan interpretasi daripada merupakan suatu terjemahan; disamping itu memang sukar difahami. Kelakuan manusia dalam hubungan seks dengan istrinya dalam bermacam-macam peristiwa juga diterangkan.
Mula-mula tuntunan untuk
masa haid (menstruasi
). Hal ini
diberikan dalam surat-surat ayat 222, 223:
diberikan dalam surat-surat ayat 222, 223:
Artinya: “Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah
haid itu adalah kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Bila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan, sesungguhnya Allah menyukai orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki Dan kerjakanlah amal-amal yang baik untuk dirimu.”
haid itu adalah kotoran. Oleh karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Bila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan, sesungguhnya Allah menyukai orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki Dan kerjakanlah amal-amal yang baik untuk dirimu.”
Permulaan paragraf
tersebut mempunyai arti yang jelas: larangan bersetubuh dengan wanita yang
sedang haid adalah mutlak. Ayat kedua menunjukkan tindakan lelaki yang
mendahului menempatkan bibit yang akan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan baru. Di
sini secara tidak langsung ditekankan bahwa tujuan hubungan seks adalah untuk
mendapatkan keturunan. Terjemahan kalimat terakhir adalah terjemahan Prof. R.
Blachere. Kalimat terakhir itu nampaknya menunjukkan tindakan pendahuluan untuk
hubungan seks.
Tuntunan yang diberikan
di sini adalah bersifat umum. Berhubung dengan ayat-ayat ini ada yang memajukan
pertanyaan, tentang contraceptique (K.B.). Dalam hal ini Qur-an tidak memberi
jawaban. Di sini atau di lain tempat.
Pengguguran juga tidak
disebutkan akan tetapi ayat-ayat banyak yang kita sebutkan di atas tentang
transformasi yang berurutan sudah cukup jelas untuk menganggap bahwa manusia
itu telah terbentuk dari semenjak ia dalam keadaan “sesuatu yang melekat.”
Dalam kondisi ini rasa hormat yang mutlak bagi manusia yang sering ditekankan
oleh Qur-an, mendorong kita untuk menghukum tindakan pengguguran secara total.
Pendirian semacam ini juga pendirian agama-agama monoteis sekarang.
Hubungan seks diizinkan
pada malam hari dalam bulan
Ramadlan; ayat tentang ini adalah Surat 2 ayat 187:
Ramadlan; ayat tentang ini adalah Surat 2 ayat 187:
Artinya: “Dihalalkan
bagi kamu pada malam hari puasa
bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu pakaian bagimu dan kamupun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanan bagimu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu.”
bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu pakaian bagimu dan kamupun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanan bagimu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu.”
Tetapi mengenai mereka
yang melakukan ibadah haji di Mekah; tak ada kekecualian pada waktu hari mulia
itu.
Surat 2 ayat 1971:
Artinya: “Maka
barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam
bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafath (mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh, atau bersetubuh) berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”
bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafath (mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh, atau bersetubuh) berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.”
Larangan hubungan seks
pada waktu haji itu mutlak, sebagaimana larangan-larangan lainnya seperti
memburu dan bercekcok.
Menstruasi juga
disebutkan dalam Qur-an berhubungan dengan perceraian:
Surat 65 ayat 19:
Artinya: “Dan
perempuan-perempuan yang putus masa dari haid di antara perempuan-perempuanmu.
Jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga
bulan; begitu pula perempaan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang
hamil waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
Waktu menunggu (iddah)
yang dibicarakan di sini adalah waktu
yang lalu antara pengumuman cerai dengan permulaan perceraian itu berlaku (menjadi efektif). Wanita yang dikatakan “putus masa daripada haid” ialah wanita yang sudah mencapai ketingkatan (menopause). Bagi mereka, untuk kebijaksanaan, waktu tiga bulan diperlukan antara pengumuman talak dan berlakunya. Setelah waktu itu berlalu, mereka boleh kawin lagi.
yang lalu antara pengumuman cerai dengan permulaan perceraian itu berlaku (menjadi efektif). Wanita yang dikatakan “putus masa daripada haid” ialah wanita yang sudah mencapai ketingkatan (menopause). Bagi mereka, untuk kebijaksanaan, waktu tiga bulan diperlukan antara pengumuman talak dan berlakunya. Setelah waktu itu berlalu, mereka boleh kawin lagi.
Bagi wanita yang belum
haid; iddahnya juga tiga bulan.
Bagi wanita yang hamil,
talak itu menjadi efektif hanya pada
waktu ia telah melahirkan.
waktu ia telah melahirkan.
Segala peraturan ini
adalah sesuai dengan penyelidikan-
penyelidikan fisiologi. Di samping itu, kita dapatkan juga dalam Qur-an ayat-ayat yang mengatur janda; ayat-ayat itu mengandung hukum-hukum.
penyelidikan fisiologi. Di samping itu, kita dapatkan juga dalam Qur-an ayat-ayat yang mengatur janda; ayat-ayat itu mengandung hukum-hukum.
Dengan begitu maka
mengenai pernyataan teoritis tentang reproduksi, dan mengenai tuntunan-tuntunan
praktis tentang kehidupan seks antar suami isteri, kita dapatkan bahwa tak ada
sesuatu hal yang disebutkan dalam persoalan ini, bertentangan dengan hasil
penyelidikan Sains modern atau akibat-akibatnya yang mungkin timbul kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar