Welcome to My Blog........

Kami akan membantu anda untuk menjadi orang sukses, trust it..!!!

Jumat, 30 Desember 2011

EKSISTENSI HADITS PADA ABAD KE VII H


PEMBAHASAN
A.                 EKSISTENSI HADITS PADA ABAD KE VII H
Periode ini disebut dengan ‘Ahd asy-Syarh wa al-jam’ wa at-Takhrij atau periode pensyarahan, penghimpunan, pengtakhrij-an dan pembahasan.Masa dimulai dari saat jatuhnya kota bagdad dimasa dinasti abbasiyah oleh tentara khulaghu khan hingga sekarang.
Perlu diketahui bersama bahwa pada tahun 656 H, pemeritahan Abbasiyah pindah ke tangan bangsa turki dengan pusat pemerintahannya pindah ke kairo, mesir, kemudian pada akhir abad ke-VII , semua daerah islam dapat dikuasainya kecuali daerah barat maroko, bahkan pertengahan abad ke – IX H berhasil merebut kota Constantinopel dan mesir, dan sejak itulah raja turki menggunakan sebutan khalifah.
Akan tetapi imperialisme politik divide et empire menaklukan Islam, umat islam menjadi budak , sehingga membuat umat islam minder, bahkan para ulama’ tidak dapat bebas melakukan komunikasi dengan lain.
Berhubungan dengan situasi dengan kondisi seperti itu, penyampaian ajaran nabi SAW tidak dapat dilakukan secara langsung dengan lisan, sehingga sistem “surat menyurat” dan “ijazah “ dipakai oleh mereka, akibatnya kegiatan penelitian terhadap perowi hadits terhenti.
Sekalipun demikian, masih saja ditemukan ulama’ yang berani berkunjung berbagai daerah untuk mendekte hadist(Imla’ Al- Hadist) dengan cara duduk di dalam masjid disetiap hari jum’ah, lalu menguraikan hadist tentang nilai dan kandungan sanatnya kepada para jama’ah dan para jama’ah mencatatnya, seperti yang dilakukan oleh Zainuddin al- iraqi (w 806 H), Ibnu Hajar (w 858 H), al – Syakhawi (murid Ibnu Hajar).
Adapundaerah – daerah yang menjadi pusat pengalian hadist, dan dikenal dengan sebutan dar al- Hadist saat itu adalah :
a.       Mesir
Selama tiga abad (abad VII- X H) Mesir dikenal dengan sebutan dar al- Hadist wa al- fiqh wa al- lughah atau Negara pusat perkembangan hadist, fiqh dan bahasa, sebab kegiatan ini  mendapat dukungan kuat dari penguasa yaitu, raja al- dhahir al- barquqi dan al- muayyad. Sedang ulama’ yang ahli dalam bidang hadist adalah imam al- bulqimi dan syamsuddin al- darimi penyusun kitab al- masail al- syarifah fi adillah mazhab al- imam abu Hanifah.     
b.      India
Pertengahan abad ke- X, ulama’ indiah menaruh perhatian besar terhadap hadis dengan mempelajari ilmu- ilmu hadist, meneliti pribadi – pribadi para perowi hadist beserta nilai hadistnya. Dari kegiatan ini, banyak bermunculan karya- karya tulis berupa syarah dan kritikan- kritikan hadist dan sanad yang telah ada didalam kitab kutub al- sittah dan kitab-kitab lainnya, bahkan mereka dapat menghimpun kitab- kitab hadist hukum beserta kritikan- kritikan pada sanadnya dengan menjelaskan cacat yang tersembunyi pada beberapa hadist yang ada.
c.       Saudi Arabiyyah
Dengan dukungan raja Abdul Aziz al- su’udiy beserta pengusa lain dari kekuasaan raja, kitab- kitab hadist dapat diterbitkan dan untuk penyebarannya didirikanlah Fakultas Syari’ah dimakah dan madinah serta Fakultas Sastra di Riyadl. Sedang kitab- kitab yang diterbitkan saat itu adalah:
*      Jaami’ul ushuuli laa haditsi ar-rasuuli karya Ibno al-Atsir al-Jazri.
*      Raaddul ma’adii Karya Ibnu al-Qayyim
*      Alfaatawa Karya Ibnu Taimiyyah
*      Attafsir Karya Ibnu Katsir
Adapun karya ilmiyah dibidang hadist yang dapat diwujudkan di masa ini adalah kitab – kitab sbb :
a)      Kitab Al – Zawaid yaitu pengarang menghimpun hadist – hadist yang sudah ada didalam kitab tertentu dalam satu karangan dan hadist – hadist tersebut tidak ada dalam kitab lain, seperti :
Ø  Zawaid sunan Ibnu Majjah alakutub al- khamsah, karya Syihab al – Din Ahmad al- Busyiriy (wafat pada tahun 812 H)
Ø  Zawaid Musnad Ahmad ‘ala al – Kutub al – Sittah, karya Nuruddin Abu Hasan al- Haitami (wafat pada tahun 807 H).
b)      Kitab Al- Jami’ yaitu menghimpun hadist dari beberapa kitab dalam satu karya tulis :
Ø  Kitab himpunan yang isinya campuran, baik bidang hukum maupun lainnya, yaitu Al- Jami’  al- Shaggir karya al- Syuyuti (w 911 H).
Ø  Kitab khusus sesuai dengan lainnya seoperti bidang hukum yaitu : Ibnu Hajar dengan bulugh al- marom kemudian di syarahi oleh al – Shun’ani dengan judul : Subul al – Salam dan kitam Ibanah al- Ahkam, syarah bulugh al- marom karya ‘Alwi Abbas al – Maliki.   

c)      Kitab al- Takhrij yaitu menghimpun hadist – hadist yang sudah ada dalam kitab – kitab Fiqih, Tafsir dan lainnya, lalu melakukan penelitian dan mencari sumber sanatnya dengan memberi penilaian pada hadistnya seperti Zainuddin al – ‘iraqiy dengan karyanya berjudul Takhrij ahadist al- ihya’ li al- ghozali.
d)      Kitab al- athraf seperti zainuddin al- ‘iraqiy dengan karyanya berjudul athraf shahih Ibnu Hibban .
B.     Periode Mengklasifikasikan dan Mensistematiskan Susunan kitab- kitab Hadist
Usaha ulama’ ahli hadist pada abad ke- V dan seterusnya adalah ditujukan untuk mengklasifikasikan Al- Hadist dengan menghimpun hadist – hadist yang sejenis kandunganya atau sejenis sifat – sifat isinya dalm suatu kitab hadist. Selain itu mereka juga mensyarahkan dan mengikhtisarkan kitab – kitab hadist yang telah disusun oleh ulama’ yang mendahuluinya.oleh karna demikian, lahirlah kitab- kitab hadist hokum semisal :
v  Sunanu’ l- Kubra. Karya Abu Bakar Ahmad bin Husain ‘Ali Al- Baihaqy (384-458 H.).
v  Muntaqa’ l- Akhbar, karya Majdudin al- Harrany (wafat tahun 652 H.).
v  Nailu’l – Authar, sebagai syarah kitab muntaqa’ l- Akhbar, karya Muhammad bin ‘Ali As- Syaukaniy (1172- 1750 H.).
Kitab- kitab hadist targhib wat- tarhib seperti :
Ø  At- Targhib wa’ t- Tarhib karya imam, Zakiyu’ddin ‘ab-du’l-‘Adhin Al- Mundziry (Meninggal tahun 656 H.).
Ø  Dalilu’l- Falihin, Karya Muhammad Ibnu ‘Allan As- Shiddiqy (Meninggal tahun 1057 H.). Sebagai syarah kitab Riyadhu’sh-Shalihin, karya Imam Muhyiddin Abi Zakariyah An- Nawawy (wafat tahun 676 H.).
Selanjutnya bangkit ulama’ hadist yang berusaha menciptakan kamus hadist untuk mencari pentakhrij suatu hadist untuk menggetahui dari kitab haadist apa suatu hadist didapatkan, misalnya kitab :
ü  Al- Jmi’us Shogir Fi ‘Ahadisti’l- Basyirin- Nadhir, karya imam Jamaluddin As- syuyuti,
ü  Dakha-iru’l- Mawarits fi’d-dalalati’ala Mawadhi’il-ahadits, karya al-‘alamah As-Sayyid Abdul Ghani Al-Maqdisy An-nabulisy
ü  Al-Mu’jamu’l-Mufahras li’l al-fadhi’l-haditsi’n-nabawy, karya Dr.Winsic dan Dr,J.F Mensing, keduanya adalah dosen bahasa arab di universitas Leiden.
ü  Miftah kunuzi’-sunnah, karya Dr.Winsice.
Kegiatan Ulama’ yang lain disamping memberi pensyarahan dan peringkasan juga melahirkan kamus – kamus khusus kajian hadist yang tertua dalam salah satu disiplin keilmuan yang disebut ilmu Gharibil Hadist. Dengan demikian kajian hadist telah meliputi berbagai aspek, dari sisi sanad sampai kepada mantan hadist. Paparan ini sekaligus meluruskan tudingan miring pemikir barat bahwa ulama’ hadist hanya disibukkan meneliti sanad hadist.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar